Kamis, 21 Agustus 2014

Aborsi Legal atau Ilegal di Indonesia

Aborsi atau pengguguran kandungan sampai detik ini masih menimbulkan pro dan kontra antara ilegal atau legal yang terjadi di Negara ini bahkan banyak perdebatan yang terjadi karena hal Aborsi ini diantara dua pihak yang mendukung aborsi dengan pihak yang menentang aborsi. Berbagai pro kontra itu tak kunjung mendapat suatu titiktemu untuk menyelesaikannya, hingga pada akhirnya terjadi opini opini publik yang cukup banyak bersimpang siuran antara legal atau ilegalnya suatu proses aborsi. Sebenarnya aborsi disini bisa dilakukan dan dilegalkan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam UU, karena setiap wanita berhak memelihara kesehatan dalam menentukan hak kesehatan bagian reproduksinya. Namun aborsi pun dilarang jika tidak sesuai dengan syarat ijin untuk aborsi. Jadi apa sebenarnya aborsi di mata hukum Legal atau Ilegalkah? Menurut agama Islam aborsi adalah membunuh calon bayi/manusia/anak dimana dalam Al-Qur'an tidak di benarkan atau itu perbuatan yang dilarang, namun apa yang akan terjadi apabila hal itu tidak dilakukan? apa membuat sang ibu meninggal atau tetap hidup? Sejatinya di dalam Al-Qur'an aborsi itu bisa dilakukan apabila membahayakan nyawa sang ibu. Jadi UU yang ada mengacu kepada Al-Qur'an tentang di berlakukannya aborsi, namun bagaimana sebenarnya Legal atau Ilegalkah hal tersebut.


 Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan Janin dan penganut pahampro-choice yang menginginkan aborsi boleh dilakukan disebabkan perempuan mempunyai hak untuk memelihara kesehatannya dalam menentukan hak kesehatan reproduksinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

DITA ARSWENDA Template by Ipietoon Cute Blog Design