Sabtu, 12 Juli 2014

Pengankatan Anak Menurut Hukum Islam

Seorang pernah bertanya pada saya.
Seorang single parent atau orang tua tunggal dalam hukum islam apakah diperbolehkan mengangkat anak? apa dasar hukumnya?

Sepengetahuan saya pada dasarnya Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal, hanya menerangkan keterkaitan antara hak waris anak angkat. Jadi dalam KHI yang dimaksud anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal atau kandungnya kepada orang tua angkatnya itu didasarkan dari Putusan pengadilan Pasal 171 huruf h KHI.

MUI dalam fatwanya memandang, tentang pengankatan anak hendaknya tidak lantas mengubah status nasabnya dan agamanya, mengenai status anak angkat dalam hukum islam dinyatakan di dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 39 menegaskan bahwa anak angkat tidak disamakan dengan anak kandung sehingga mantan istri anak angkat tetap boleh dinikahi oleh ayah angkatnya. Sedangkan jika dilihat dari hukum positif yang berada di Indonesia pengangkatan seorang anak oleh orang tua tunggal dimungkinkan dengan syarat bahwa orang tua tunggal tersebut adalah WNI dan telah mendapat ijin dari menteri untuk dapat melakukan pengangkatan anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak dengan jalan memenuhi semua syarat yang di maksudkan. Jadi pada dasarnya tidak ada pengaturan mengenai apakah orang tua tunggal boleh atau tidaknya melakukan pengangkatan anak menurut hukum Islam. Yang terpenting adalah jangan sampai si anak putus hubungan keturunan atau nasabnya dengan ayah dan ibu kandungnya.

Untuk dasar hukumnya ada pada Al-Qur'an dan Al-Haidst, Undang-Undang serta peraturan pemerintahan yang telah di keluarkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

DITA ARSWENDA Template by Ipietoon Cute Blog Design