Haram hukumnya jika seorang lelaki menikahi seorang wanita yang sedang dalam keadaan mengandung anak dari orang lain.Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Adapun jika wanita yang hamil itu dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya di luar pernikahan, maka umumnya ada beberapa ulama yang memperbolehkan hal itu terjadi dengan berbagai variasi alasan dari para ulama-ulama tersebut.
Di Indonesia ada Undang-Undang Perkawinan RI di dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no.1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri agama RI No.154 Tahun 1991 telah menyebutkan beberapa hal mengenai hal itu :
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menhamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Namun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa hal itu dilarang atau bahkan di haramkan.
Pada akhirnya status anak tersebut tidak mendapatkan hak wali, juga tidak mendapatkan hak waris dari garis Ayahnya, melainkan hanya dari garis ibu kandungnya saja.
0 komentar:
Posting Komentar