Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya perusahaan dibentuk berdasarkan peraturan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena iti, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak hak legal tertentu sebagaimana yang dimiliki oleh manusia. Misalnya hak milik pribadi, hak paten, hak atas milik tertentu, dan sebagainya. Sejalan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain atau tidak boleh merampas hak perusahaan lain.
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal…
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan….
Sumber : https://tedyjindol.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar