Hak asasi manusia di dalamnya terkait dan terkandung yang namanya hak asasi perempuan khusus untuk kaum perempuan. Sesuai dengan komitmen Internasional dalam Deklarasi PBB 1993, maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga negara maupun partai politik dan LSM, bahkan secara perorangan warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan memenuhi hak asasi setiap perempuan.
Dalam berbagai kajian kaum perempuan sering dan kerap sekali mengalami tindak kekerasan, diskriminasi dalam segala bidang kehidupan. Kekerasan dan diskriminasi telah menghambat kemajuan dan memperburuk kondisi psikis setiap perempuan yang mengalami hal tersebut. Bermacam usaha telah dilakukan untuk memperjuangkan hak asasi dan kebebasan bagi perempuan.
Mengatasi hal ini, perlu adanya berbagai instrumen nasional tentang perlindungan hukum terhadap hak asasi perempua. Di dalam PBB masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah sangat dipahami antara lain melalui deklarasi Beijing Platform, pada tahun 1995 yang melahirkan program-program penting untuk mencapai keadilan gender
Di negara kita sebenarnya cukup banyak perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan, baik dalam bentuk pertauran maupun dalam bentuk kebijakan negara, namun sayangnya masih belum secara optimal.
0 komentar:
Posting Komentar